Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran; Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya. Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi) Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa). Dikutip dari capil.madiunkota.go.id, pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Setelah semua persyaratan lengkap, foto dan kirim ke nomor pelayanan 08113577800. Atau bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. 3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
.
cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran